Senin, 19 September 2016

KEBIJAKAN BARU DALAM PROGRAM SERTIFIKASI

Dua Kebijakan Baru dalam Program Sertifikasi Guru Tahun 2016
Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan dua kebijakan baru dalam program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dua kebijakan baru itu adalah peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, nilai kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal harus 80 dari total nilai 100. “Kalau tahun lalu minimal 42 (sudah lulus),” ujarnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/9/2016). Baca selengkapnya di: http://www.kemdikbud.go.id/…/dua-kebijakan-baru-dalam-progr…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar