Dua Kebijakan Baru dalam Program Sertifikasi Guru Tahun 2016
Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
akan menerapkan dua kebijakan baru dalam program sertifikasi guru melalui
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dua kebijakan baru itu adalah
peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan dapat mengulang ujian
sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, nilai kelulusan guru dalam ujian
sertifikasi minimal harus 80 dari total nilai 100. “Kalau tahun lalu minimal 42
(sudah lulus),” ujarnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/9/2016). Baca
selengkapnya di: http://www.kemdikbud.go.id/…/dua-kebijakan-baru-dalam-progr…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar